
JUDI UANG ASLI - Pengacara kondang Hotman Paris ungkap pendapatnya menganai jatuhnya pesawat Lion Air JT610. Berdasarkan keterangan dari Hotman Paris, family korban pesawat Lion Air JT610 dapat meminta ganti rugi berhubungan hilangnya ratusan nyawa tersebut. Hotman Paris pun kemudian membandingkan korban kemalangan pesawat laksana Lion Air JT610 dengan situasi yang terjadi di Amerika Serikat. Tak melulu itu, Hotman Paris pun menyindir soal tiket murah yang malah tak seimbang dengan harga nyawa. Seperti biasa di kedai kopi langgganannya, Hotman Paris memulai kuliah hukumnya berkisah kemalangan pesawat yang terjadi di negara Amerika Serikat.
"Salam Kopi Johny. Kuliah hukum pagi ini ialah apa tanggung jawab dari perusahaan empunya penerbangan dan pabrikan?" ujar Hotman Paris membuka topik kuliah, Selasa (30/10/2018).
"Dua puluh tahun lalu, terdapat pengacara datang dari Amerika ke Indonesia guna menemui berpengalaman waris Indonesia yang keluarganya meninggal korban kemalangan pesawat di Amerika," tambahnya. Agen Domino 99
Ia menuliskan bahwa kedatangan pengacara tersebut untuk menyerahkan ganti rugi kemalangan pesawat pada family korban. Ternyata family korban pun sukses mendapatkan ganti rugi.
"Dan ternyata berpengalaman waris tersebut sukses mendapatkan ganti rugi dari pabrikan. Pabrikan pesawat," sambungnya. BandarQ Online
Tambah Hotman Paris, menurutnya family korban yang menuntut ganti rugi atas kemalangan pesawat tersebut sebagai format pertanggungjawaban untuk pihak maskapai. Bukan melulu sekedar mematuhi undang-undang yang ada.
"Jadi tanggung jawab tersebut tidak terbatas dengan apa yang tertulis dalam undang-undang," tegasnya.
Berdasarkan keterangan dari Hotman Masyarakat Indonesia mesti tau bahwa family korban kemalangan pesawat berhak menuntut ganti rugi sebesar-besarnya. Ganti rugi yang dikemukakan keluarga korban kemalangan pesawat ini diluar jumlah pertanggungan atau klaim, yang seringkali diatur dalam undang-undang. mApalagi menurut keterangan dari Hotman, andai kecelakaan itu terjadi sebab kelalaian. Judi Uang Asli
"Terutama bila kecelakaan pesawat tersebut sebab kesalahan atau ignorance, atau human error atau cacat tersembunyi, atau telah tahu sebelumnya pesawat tersebut cacat namun dipaksakan terbang," lanjut Hotman Paris.
Akan tetapi, menurut keterangan dari Hoitman Paris, karakter masyarakat Indonesia ini cepat puas dengan ganti rugi yang diterimanya. Dan berikut yang menjadi persoalan yang dimaksud Hotman Paris.
"Masalahnya, masyarakat Indonesia tersebut suka bila dikasih 100 juta hingga 500 juta, suka langsung puas," tutur Hotman Paris. AduQ Online Terbaik
Hotman Paris juga membandingkannya dengan Amerika Serikat. Menurutnya, andai ada kemalangan pesawat sebab kelalaian nyawa seorang penumpang dapat dihargai triliunan rupiah.
"Kalau di Amerika nyawa dapat triliun-triliun rupiah per penumpang atau adanya human error atau ignorance atau kesalahan," tuturnya. AKTIFQQ Agen Poker Terpercaya
Dalam video yang sebelumnya, Hotman Paris pun menyindir perihal perbedaan karakter korban kemalangan peswat yang terdapat di Indonesia dan Amerika Serikat perihal tuntut ganti rugi.
"Keselamatan penumpang pengangkutan udara jauh lebih urgen dari tiket murah. Kalau tiket murah, otomatis murah, maka pilotnya pun akan dipilih pun dari yang tidak cukup berkualitas. Itu cerminan umumnya," ujar Hotman Paris.
Ia pun menyatakan tidak masalah andai pihak pesawat penerbangan merealisasikan tarif mahal, asal kualitasnya baik. Hotman Paris pun meminta pihak Garuda Indonesia supaya mengganti seluruh peswat terbang yang telah tua supaya digudangkan. Sebaiknya, peswat-pesawat tua tersebut segera diganti dengan yang baru. Berdasarkan keterangan dari Hotman Paris, harga tiet pesawat yang murah tak ada dengan kata lain jika mesti digantikan dengan nyawa yang melayang.
"Apa dengan kata lain murah bila nyawa insan akhirnya pun melayang," tutur Hotman Paris tegas.
Di akhir kuliahnya, Hotman Paris juga menyemangati supaya para family korban Lion Air JT610 tetap berusaha memperjuangkan hak-hak semua penumpang pesawat.
"Selamat berusaha para keluarga," tuturnya.
Dilansir dari hukumonline.com, Prof. Mieke Komar Kantaatmadja, berpengalaman hukum udara dan antariksa dari Universitas Padjajaran, berasumsi bahwa setiap kemalangan pesawat, pihak kesatu yang mesti bertanggung jawab ialah maskapai penerbangan. Mengenai ganti rugi ini ditata dalam pasal 141 ayat 1 No.1 tahun 2009 mengenai penerbangan (UU Penerbangan):
"Pengangkut bertanggung jawab atas kerugian penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap, atau luka-luka yang disebabkan kejadian angkutan udara di dalam pesawat dan/atau naik turun pesawat udara."
Berikut ini ialah ketentuan-ketentuan guna klaim ganti rugi pada korban kemalangan pesawat:
PENUMPANG MENINGGAL
Penumpang pesawat yang meninggal dunia di dalam pesawat udara karena dampak kecelakaan pesawat udara diserahkan ganti kerugian sebesar Rp1,25 miliar masing-masing penumpang. Sedang andai penumpang meninggal di luar pesawat (saat meninggalkan ruang tunggu bandara ke pesawat atau ketika turun dari pesawat ke ruang kedatangan bandara destinasi dan/atau bandara transit), diserahkan ganti rugi sebesar Rp500 juta untuk masing-masing penumpang.
CACAT TETAP
Bagi penumpang yang ditetapkan cacat tetap oleh dokter dalam jangka waktu sangat lambat 60 hari kerja semenjak terjadinya kecelakaan, korban diserahkan ganti rugi sebesar Rp1,25 miliar untuk masing-masing penumpang. Cacat tetap ialah kehilangan atau mengakibatkan tidak berfungsinya di antara anggota badan atau yang mempengaruhi kegiatan secara normal laksana hilangnya tangan, kaki, atau mata. Termasuk dalam definisi cacat tetap ialah cacat mental.
CACAT TETAP SEBAGIAN
Cacat tetap sebagian ialah kehilangan beberapa dari di antara anggota badan, tetapi tidak mengurangi faedah dari anggota badan itu untuk beraktvitas laksana hilangnya di antara mata, di antara lengan mulai dari bahu, di antara kaki. Berikut ini ialah yang tergolong dalam cacat tetap sebagian:
Satu mata
Jika pada saat kemalangan korban kehilangan satu matanya, dia bakal mendapat ganti rugi Rp150 juta.
Pendengaran
Jika pendengaran hilang sebab kecelakaan, korban mendapat ganti rugiRp150 juta.
Ibu jari tangan kanan
Jika seseorang kehilangan jempol tangan kanan sebab kecelakaan, dia berhak mendapat Rp125 juta (Rp62,5 juta guna tiap satu ruas).
Jari kelingking kanan
Jika sebab kecelakaan hilang jari kelingking kanan, seseorang berhak mendapat ganti rugi Rp62,5 juta (Rp20 juta masing-masing ruas jari).
Jari tengah atau jari manis kanan
Apabila sebab kecelakaan hilang jari tengah atau jari manis sebelah kanan, korban berhak mendapat ganti rugi Rp50 juta (tiap satu ruas jari Rp16,5 juta).
Jari telunjuk kanan
Jika kemalangan menyebabkan jari telunjuk kanan hilang, korban bakal mendapat ganti rugi Rp100 juta (Rp50 juta tiap satu ruas).
Jari telunjuk kiri
Jika jari telunjuk kiri hilang sebab kecelakaan, korban berhak mendapat ganti rugi Rp125 juta (Rp25 juta tiap ruas jari).
Jari kelingking kiri
Jika jari kelingking hilang sebab kecelakaan, korban berhak mendapat Rp35 juta (Rp11,5 juta tiap satu ruas)
Jari tengah atau jari manis kiri
Jika kemalangan menyebabkan jari tengah atau jari manis kiri hilang, korban berhak mendapat ganti rugi Rp40 juta (Rp13 juta tiap satu ruas).
AHLI WARIS
Sedang untuk berpengalaman waris atau korban sebagai dampak kejadian kemalangan pesawat dapat mengerjakan penuntutan ke pengadilan guna mendapatkan ganti kerugian ekstra di samping ganti kerugian yang sudah ditetapkan.



0 Comments:
Post a Comment