
"Warga negara yang terkaitoverstay, melebihi izin bermukim keimigrasiannya di Indonesia. Ketika bakal berangkat, didata, ternyata yang bersangkutan tersebut overstay, penanganannya yang awalnya di counter Imigrasi di depan, lantas dibawa ke kantor, di dalam diberi penjelasan, bahwa penduduk negara itu overstay," kata Kepala Bagian Humas Imigrasi Agung Sampurno ketika dikonfirmasi, Selasa (31/7/2018).
Izin bermukim AT telah selesai sejak 18 Februari 2018 lalu. Diketahui masing-masing orang asing yang overstay bakal dikenai denda US$ 25 per hari. casino online terpercaya
"Jadi kini yang terkaittidak dapat diberangkatkan, tidak dapat pulang, sebab pelanggarannya mesti diproses dulu, berupa pembayaran denda," ujar Agung. casino uang asli
"Secara administrasi yang terkait berkeberatan dengan perbuatan keimigrasian yang ada, namun secara peraturan setiap turis yang overstay mesti menunaikan denda. Hanya saja dia tidak butuh ditahan, atas tindakan penamparannya, tersebut hal lain, tersebut menjadi concern petugas, apakah sebagai individu mau mengadukan atau tidak," tuturnya. live casino online
Sebelumnya diterangkan Agung peristiwa itu terjadi pada Sabtu (28/7) lalu. Saat melewati pemeriksaan keimigrasian di counter Imigrasi bandara, AT kedapatan melebihi izin tinggal. casino online indonesia
Agung menuturkan, AT emosi semenjak petugas memahami dia overstay. Saat diterangkan lebih lanjut di ruangan kantor Keimigrasian, AT malah menampar petugas. bandar casino online
"Yang terkaitemosi, lantas melakukan pekerjaan penamparan untuk petugas. Dari mula ketika terdeteksi overstay di counter di luar memang telah emosional dia," tutur Agung ketika dikonfirmasi, Selasa (31/7/2018).



0 Comments:
Post a Comment